Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan dalam Mengatasi Kemiskinan Di Perdesaan



           Hampir setiap hari kita mendengar berita tentang kemiskinan baik melalui media cetak ataupun media elektronik (termasuk berita online) bahkan kita sendiri yang melihat langsung kemiskinan tersebut terjadi disekitar kita. Kemiskinan identik dengan kekurangan gizi, pendidikan yang rendah, produktivitas rendah, pendapatan rendah dan bahkan cendrung melakukan hal kriminal. Hal ini seperti lingkaran setan yang terus menurus berputar. Menurut Hafsah (2006), di negeri ini masalah kemiskinan yang paling mendesak adalah kemiskinan struktural, kemiskinan yang tidak ada hubungannya dengan bencana-bencana yang terjadi seperti banjir, kekeringan ataupun bencana alam lainnya. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan buatan manusia, dari manusia dan terhadap manusia pula. Ada sebuah pendapat yang menerjemahkan bahwa kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur buatan manusia, dari manusia, baik struktur poltik, ekonomi, sosial, maupun kebudayaan.   
         Masalah kemiskinan tidak hanya persoalan tentang rendahnya pendapatan dan kurang konsumsi, melainkan kemiskinan merupakan sebuah masalah yang kompleks yang terjadi di suatu negara. Tidak hanya negara yang berkembang saja yang mengalami masalah kemiskinan ini, namun juga terjadi di negara-negara maju. Berbicara tentang masalah kemiskinan, maka berbicara tentang semua dimensi tidak hanya dimensi ekonomi saja namun juga terkait dengan dimensi sosial dan juga dimensi politik. Masalah kemiskinan seperti lingkaran setan yang saling berkaitan dan biasanya akan cenderung seperti penyakit menurun yang dturunkan dari orang tua ke anak-anaknya. Kenapa dibilang seperti penyakit menurun? Hal ini dikarenakan apabila orang tuanya miskin maka anak-anaknya juga memiliki peluang menjadi miskin cukup besar besar. Karena ketika seseorang tersebut miskin maka pendapatannya pun rendah, ketika pendapatan rendah maka akses terhadap makanan yang bergizi juga rendah, akses terhadap kesehatan rendah, sehingga mengakibatkan produktivitaspun menjadi rendah serta tabungan pun rendah bahkan tidak ada. Ketika pendapatan rendah biasanya akses pendidikan anak-anak mereka juga rendah, sehingga menyebabkan produktivitas anak-anak mereka juga rendah sehingga menyebabkan anak-anak mereka juga menjadi miskin dan begitu seterusnya seperti lingkaran setan yang terus berputar. 
Menurut Harlik et al. (2013), pemerintah baik pusat maupun daerah telah berupaya melaksanakan berbagai kebijakan dan program-proggram penanggulangan kemiskinan namun masih jauh dalam pokok permasalahan. Kebijakan dan program yang dilaksanakan belum menampakan hasil yang optimal. Masih terjadi kesenjangan antara rencana dengan pencapaian tujuan karena kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan lebih berorientasi pada program sektoral. Oleh karena itu diperlukan suatu strategi penanggulangan yang terpadu, terintegrasi dan sinergis sehingga dapat menyelesaikan masalah dengan tuntas.
Profil kemiskinan di Indonesia pada September 2016 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 3 Januari 2017 yaitu jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 27,76 juta orang (10,70 persen), berkurang sebesar 0,25 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2016 yang sebesar 28,01 juta orang (10,86 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2016 sebesar 7,79 persen, turun menjadi 7,73 persen pada September 2016. Demikian pula persentase penduduk miskin di daerah perdesaan turun dari 14,11 persen pada Maret 2016 menjadi 13,96 persen pada September 2016. Meski selama periode Maret 2016–September 2016 persentase kemiskinan menurun, namun jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 0,15 juta orang (dari 10,34 juta orang pada Maret 2016 menjadi 10,49 juta orang pada September 2016), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 0,39 juta orang (dari 17,67 juta orang pada Maret 2016 menjadi 17,28 juta orang pada September 2016) (www.bps.go.id).
            Dari data tersebut terlihat bahwa  kemiskinan tidak hanya terjadi di daerah pedesaan saja namun juga pada masyarakat perkotaan yang jumlahnya pada tahun 2016 mengalami peningkatan. Padahal sebelumnya kemiskinan diidentikkan dengan fenomena desa atau daerah terpencil yang minus sumber dayanya. Namun sekarang jumlah masyarakat miskin malah meningkat di daerah perkotaan seiring dengan meningkatnya urbanisasi. Salah satu alasan kenapa orang-orang pedesaan datang ke perkotaan dikarenakan mereka menganggap ketika mereka datang kekota dapat membuat hidup mereka lebih sejahtera. Bukan hanya itu, mereka yang pergi kekota yang pada awalnya untuk mencari penghidupan yang lebih baik malah sesampai di kota mereka makin menjadi tidak sejahtera, hal ini dikarenakan mereka yang datang tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk bekerja di kota. Sehingga untuk bertahan hidup mereka melakukan apapun seperti misalnya mengamen ataupun menjadi pemulung. Untuk itu diharapkan kedepannya untuk dapat menumbuhkan perekonomian pedesaan berdasarkan potensi yang ada diperdesaan tersebut sehingga masyarakat pedesaan tidak berbondong-bondong lagi untuk datang kekota yang menganggap ketika mereka datang kekota maka kehidupan mereka akan menjadi lebih baik namun malah terjadi hal sebaliknya yaitu mereka menjadi semakin tidak sejahtera karena mereka tidak memiliki kemampuan/ skill untuk bekerja sesuai dengan yang dibutuhkan oleh kota sehingga hal ini membuat jumlah kemiskinan di perkotaan semakin meningkat.
            Salah satu alasan kenapa masyarakat perdesaan berbondong-bondong banyak yang pergi ke perkotaan yaitu dikarenakan di perdesaan mereka tidak memilki lapangan pekerjaan selain bertani. Ketika perekonomian di perdesaan sudah baik maka hal ini akan menekan angka jumlah masyarakat perdesaan untuk datang ke perkotaan. Hal ini di karenakan kehidupan mereka di perdesaan sudah menjadi lebih baik dan penghasilan mereka pun tidak hanya diperoleh dari bertani saja namun juga dari sektor lainnya. Untuk itu, sangat diperlukan sekali pembangunan tidak hanya terjadi di perkotaan namun juga di perdesaan sehingga output yang diharapkan nantinya yaitu dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada di perdesaan serta juga dapat menekankan jumlah urbanisasi masyarakat perdesaan yang datang ke perkotaan.
Pada pemerintahan era Presiden Jokowi pada saat sekarang ini melalui Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan desa-desa, serta pembangunan juga tidak lagi Jawa Sentris namun pembangunan harus berorientasi Indonesia sentris. Melalui Nawacita ini presiden meminta seluruh Kementrian/ Lembaga untuk konsentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan termasuk di desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan yang 71.06% menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa sekitar 71.06% masyarakat di pedesaan yang masih menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan. Sehingga sumberdaya hutan memiliki peluang yang besar untuk dapat dimanfaatkan dalam mengatasi kemiskinan yang terjadi di pedesaan tanpa merusak sumberdaya hutan tersebut.
            Melalui program perhutanan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah memungkinkan masyarakat setempat untuk dapat mengakses dan mengelola hutan secara lestari. Hutan tidak hanya memberikan manfaatkan konservasi bagi lingkungan, namun hutan juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Hutan tidak hanya bisa dimanfaatkan berupa kayu, hasil hutan seperti buah-buahan, madu ataupun hasil hutan lainnya. Namun, hutan juga bisa dimanfaatkan berupa jasa lingkungannya. Hutan memiliki manfaat jasa lingkungan seperti sebagai penyimpan karbon, sebagai fungsi hidrologi, serta bisa dimanfaatkan jasa lingkungannya berupa jasa keindahan alam.
Hutan adalah ekosistem penting yang dapat memberikan manfaat yang melampaui pasokan produk seperti kayu dan fiber serta hasil hutan non kayu layanan ini sering dianggap sebagai jasa ekosistem hutan yang utama. Namun, sebenarnya hutan memiliki manfaat selain itu yaitu berupa penyediaan jasa lingkungan. Skema PES dapat membantu untuk mempertahankan atau meningkatkan layanan-layanan ekosistem hutan. Pendekatan PES merupakan pendekatan yang digunakan sebagai alat konservasi yang inovatif untuk menyediakan solusi yang berkelanjutan dan efisien untuk masalah lingkungan.
Pembayaran jasa lingkungan adalah pemberian imbal jasa berupa pembayaran finansial dan non finansial kepada pengelola lahan atas jasa lingkungan yang dihasilkan. Pengembangan konsep pembayaran jasa lingkungan perlu berfokus pada empat kriteria, yaitu: (i) skema realistis yang mempertimbangkan jenis dan besaran ketersediaan jasa lingkungan, besaran insentif yang adil, ancaman dan peluang, serta tingkat kepercayaan antar para pemangku kepentingan, (ii) menekankan pada kinerja (conditional), (iii) mengusung asas sukarela dari penerima jasa lingkungan dan penyedia jasa lingkungan, (iv) menjawab kebutuhan dan menghilangkan halangan masyarakat miskin (pro-poor) terutama di pedesaan untuk kehidupan yang lebih baik. Penyediaan jasa lingkungan harus sejalan dengan rencana penggunaan lahan setempat, rencana pengelolaan hutan dan prioritas pembangunan (Leimona, et al. RUPES).
Pemanfaatan hutan dengan memanfaatan jasa lingkungan ini dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan yang terjadi dipedesaan khususnya terhadap masyarakat hutan. Walaupun demikian, hutan tetap bisa dimanfaatkan secara ekonomi tanpa harus merusak hutan tersebut. Hutan tetap lestari dan masyakat tetap bisa hidup sejahtera tanpa harus merusak hutannya. Selain dapat memberikan keindahan alam, hutan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitarnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dari hutan tersebut.
Indonesia memiliki potensi hutan yang besar yang dapat dimanfaatkan pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan skema PES ini. Selain bisa menjaga hutan untuk tetap bisa lestari juga dapat membuat masyarakat yang hidup disekitar hutan menjadi sejahtera karena hutan juga memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat sekitar hutan tanpa harus masyarakat sekitar hutan tersebut merusak hutan (illegal logging) namun memanfaatkan hutan dari jasa lingkungan yang ditawarkan oleh hutan tersebut. Dengan demikian, hal ini akan dapat mengurangi masyarakat miskin perdesaan yang ada tinggal disekitar hutan tersebut. Provinsi Sumatera Barat memiliki banyak sumberdaya alam hutan. Salah satunya yaitu Hutan Nagari Sungai Buluh yang terdapat di Kabupaten Padang Pariaman. Hutan Nagari Sungai Buluh ini memiliki jasa lingkungan salah satunya yaitu keindahan alam. Keindahan alam yang terdapat dihutan nagari ini telah menarik minat wisatawan untuk melihatnya. Sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang telah menjaga kelestarian hutan tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan skema pembayaran jasa lingkungan ini.
Dengan begitu, Hutan Nagari Sungai Buluh ini tetap dapat terjaga kelestariannya dan juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar Hutan Nagari Sungai Buluh tersebut. Dalam skema pembayaran jasa lingkungan ini juga menggunakan kelembagaan yang mengaturnya. Dengan adanya kelembagaan yang mengatur dan yang mengendalikan pengelolaan sumberdaya hutan dalam hal ini jasa lingkungan dari sumberdaya hutan tentunya akan memberikan dampak terhadap keberlanjutan sumberdaya hutan tersebut serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan tersebut. Dengan menggunakan skema PES ini, selain hutan tetap terjaga dan lestari masyarakat yang tinggal di sekitar hutan juga menjadi sejahtra. Skema PES ini tujuannya yaitu ingin menjaga keseimbangan antara konservasi dan pembangunan ekonomi agar tetap bisa berjalan beriringan.
Walaupun PES tidak dirancang secara khusus untuk mengatasi kemiskinan, namun kenyataannya banyak masyarakat miskin di desa-desa Asia Tenggara yang tinggal di dalam dan disekitar hutan, PES ini berpotensi berdampak positif terhadap pengurangan kemiskinan yang terjadi di masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan tersebut. Skema PES dapat membantu mengatasi persoalan pemilikan lahan, mengembangkan keterampilan baru, berbagi praktik pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan, yang kesemuanya jika dilaksanakan secara saksama berpotensi besar untuk memperbaiki penghidupan masyarakat paling miskin dan paling rentan di daerah perdesaan. Dengan demikian, dengan adanya skema PES ini diharapkan nantinya dapat menekankan angka kemiskinan yang terdapat di perdesaan serta pembangunan berkelanjutan pun dapat dilakukan secara beriringan karena skema PES ini merupakan penyeimbang antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan konservasi lingkungan.

Sumber Referensi :
Hafsah, Mohammad Jafar. 2006. Pengetasan Kemiskinan melalui Pemberdayaan Masyarakat.
Harlik, Amir, Hardiani. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Jambi. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah Vol. 1 No. 2 (109-120).
https://www.bps.go.id/Brs/view/id/1378. (diakses pada tanggal 4 januari 2017, 13:35 wib).
http://www.worldbank.org/in/news/feature/2016/06/14/indonesia-urban-story. (diakses pada tanggal 4 januari 2017, 14:45 wib).
http://www.cifor.org/publications/pdf_files/govbrief/GovBrief0602.pdf. (diakses pada tanggal 4 januari 2017, 16:30 wib).
Soetarto, Endriatmo. Dimensi Kemiskinan Agenda Pemikiran Sajogyo. 2016. IPB Press. Bogor.
Smith S, et al. 2013. Payments for Ecosystem Services: A Best Practice Guide, DEFRA, London.
Wunder, Sven. 2005. Payments for Environmental Services: Some Nuts and Bolts. Cifor Occasional Paper No.42.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Perencanaan Pendidikan Anak Sejak Dini

Harapan di Pulau Sabu